Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kawin Lari Atau Sebambangan Tradisi Masyarakat Daerah Lampung

Kawin lari atau sering di kenal dengan Sebambangan pada masyarakat daerah Lampung, sebambangan bukanlah hal baru karena tradisi ini sudah ada sejak zaman dahulu. Dan Lumrah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Budaya sebambangan sering diasumsikan sebagai kawin lari, namun di daerah lampung berbeda dengan asumsi tersebut. Kawin lari adalah pelarian gadis oleh seorang bujang yang bertujuan menikah namun tanpa persetujuan orang tua.

Sedangkan sebambangan adalah dibawanya seorang gadis dari rumahnya baik itu malam hari maupun siang hari, namun yang sering terjadi adalah pada malam hari. Lalu gadis dibawa ke rumah si bujang hingga pada esok harinya keluarga si bujang memberi tahu kepada keluarga si gadis untuk menyampaikan kelanjutan hubungan mereka.

Terkadang solusi sebambangan dilakukan karena ada salah satu atau kedua keluarga tidak setuju degan hubungan mereka, sehingga jika melakukan sebambangan mau tidak mau pihak yang tidak setuju harus setuju.

Gadis bisa saja diambil lagi oleh pihak keluarga jika masih tidak bisa menerima, namun hal ini akan membuat si gadis akan semakin nekat karena merasa malu.

Jika akan melakukan sebambangan sebenarnya memiliki aturan tidak hanya membawa anak orang lain tanpa ada tata cara. Berikut aturan tersebut yang telah di posting juga di wlampung.com :

• Gadis dilarikan oleh bujang, jauh atau dekatnya jarak sebambangan tetap bisa dilakukan. Sebenarnya ketika melakukan sebambangan si bujang dibantu oleh teman atau keluarganya secara rahasia.

Ada tanda. Tidak hanya sekedar membawa anak gadis, namun harus ada tanda yang ditinggalkan misalnya saja uang sepantasnya yang berasal dari si bujang dan surat yang berisi bahwasanya si gadis "mentudau" atau mengikuti laki laki yang diinginkan.

• Gadis dilindungi, jika gadis sudah dibawa oleh si bujang maka si gadis dilindungi dan tidak boleh diganggu atau diambil oleh keluarga dari pihak perempuan.

• Adanya pemberitahuan, setelah si gadis di ambil maka dari pihak laki-laki akan memberitahukan bahwa anak gadis mereka telah dibawa oleh si A dari keluarga si A dari daerah A. Setelah adanya pemberitahuan maka akan ada tindak lanjut seperti menentukan tanggal pernikahan keduanya.